Pendidikan merupakan faktor penting yang menentukan kemajuan sebuah negara.
Untuk itu, peningkatan kualitas pendidikan harus terus diperbaiki dan ditingkatkan.
Hal ini perlu dimulai dari komponen paling dasar, yaitu guru. Adanya program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan langkah konkret dalam pencapaian tujuan ini.
Program ini dapat menjadi sesuatu yang bernilai apabila dilaksanakan dengan serius dan terarah.
Sejauh ini, tampaknya keikutsertaan dalam PPG dirasa masih cukup rumit langkah-langkahnya. Namun secara keseluruhan, program yang bermaksud melahirkan para guru kompeten ini sudah cukup baik, terutama dari segi pembagian jalur.
Apa Itu Pendidikan Profesi Guru (PPG)?
Pendidikan Profesi Guru atau disingkat PPG adalah suatu program pendidikan keahlian yang ditujukan bagi para guru.
Dengan program ini, para guru diharapkan dapat memiliki kompetensi yang teruji dan sesuai standar pendidikan yang layak. Tujuannya tentu untuk memajukan kualitas pendidikan itu sendiri dimulai dari perbaikan kualitas guru.
Dasar hukum penyelenggaraan program ini adalah UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini pulalah yang menghapuskan legalitas Akta IV sebagai persyaratan untuk menjadi guru. Akta IV tidak berlaku lagi dan digantikan oleh sertifikasi.
Program ini dapat diikuti oleh guru dari berbagai jenjang pendidikan. Baik itu yang sudah berpengalaman mengajar maupun yang masih merupakan calon guru. Keduanya memiliki jalur berbeda dalam mengikutinya. Namun, outputnya nanti akan sama saja.
Syarat utama mengikuti PPG adalah merupakan seorang lulusan sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Tidak harus S1 di bidang kependidikan. Lulusan bidang lain pun dapat mengikutinya asalkan memiliki kompetensi sebagai guru. Tetapi, lulusan non kependidikan harus mengikuti tahap matrikulasi atau penyetaraan terlebih dulu.
Isi dari matrikulasi adalah berupa mata kuliah yang harus diambil sebelum mengikuti PPG. Kurikulum yang digunakan berkaitan dengan kependidikan. Ini berdasar pada tujuan program ini, yaitu membentuk profesi guru.
Program Pendidikan Profesi Guru ini biasanya diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah mendapatkan izin. Alurnya dimulai dari penjaringan mahasiswa, pendaftaran, lalu pembelajaran bagi calon guru yang terpilih.
Di akhir, akan ada UKMPPG yang terdiri Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja. Guru yang lulus pendidikan profesi ini nantinya akan mendapatkan gelar Gr. Untuk tahun 2020, PPG sepenuhnya dilaksanakan dalam jaringan.
Macam-macam Jalur PPG yang Bisa Diikuti
Terdapat 3 cara menempuh Pendidikan Profesi Guru. Tujuan dari ketiganya tidak berbeda, yaitu untuk mendapatkan sertifikasi. Hanya saja, terdapat keadaan-keadaan tertentu yang membedakannya. Berikut penjelasannya:
1. PPG dalam Jabatan
Peserta PPG dalam jabatan adalah para guru yang sudah mengajar dalam jangka waktu tertentu di sekolah. Untuk bisa mengikutinya, mereka tidak harus berstatus PNS.
Tetapi para guru ini harus memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Selain itu, juga sudah terdaftar dalam SIMPKB sehingga akan mendapat undangan otomatis.
Syarat lainnya menjadi peserta PPG dalam jabatan adalah telah diangkat sampai dengan akhir 2015. Guru juga harus masih aktif mengajar selama 2 tahun terakhir. Hal ini bisa dibuktikan dengan SK tugas dari kepala sekolah.
Terdapat sedikitnya 24 SKS yang menjadi beban belajar program ini. Dari jumlah SKS tersebut, terdapat 3 bentuk pembelajaran yang akan ditempuh. Pertama adalah materi akademik yang terdiri dari pedagogik dan profesional. Kemudian ada materi lokakarya, dan terakhir yaitu PPL atau Praktik Pengalaman Lapangan.
2. PPG Prajabatan
Untuk seorang fresh graduate yang belum berpengalaman mengajar di sekolah, program yang satu ini adalah jalur yang cocok.
PPG prajabatan bisa diikuti oleh berbagai lulusan. Dasar hukum program ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
Beban belajar untuk program ini tidak seragam. Untuk satuan pendidikan TK dan SD sederajat, lulusan PGTK/PGPAUD/PGSD harus menempuh 18-20 SKS. Sementara bagi lulusan yang bukan dari jurusan tersebut untuk satuan pendidikan yang sama beban belajarnya lebih besar, yaitu 36-40 SKS.
Besaran beban tersebut juga berlaku untuk guru pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Jika ingin menjadi guru pada tingkat SMP dan SMA sederajat, baik lulusan kependidikan maupun non kependidikan harus menempuh 36-40 SKS. Sementara untuk mata kuliahnya akan diatur oleh LPTK.
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan pada Semua Sektor Keuangan
3. PPG Subsidi
Tidak jauh berbeda dengan kedua jenis di atas, hanya saja PPG subsidi pembiayaannya mendapat bantuan dari pemerintah. Subsidi ini berlaku sesuai jumlah yang ditetapkan dan digunakan hanya untuk membayar program. Sementara biaya hidup tetap ditanggung peserta.
Untuk mendapatkan subsidi biasanya peserta dikenai beberapa persyaratan. Misalnya harus berasal dari prodi yang terakreditasi B atau lebih tinggi, serta IPK 3,0. Kemudian akan diminta berbagai surat keterangan. Misalnya surat kesehatan, kelakuan baik, hingga bebas narkoba.
Jurusan yang dibuka bisa berbeda-beda, tergantung LPTK yang menyelenggarakan. Karena itu, perlu untuk terus memantau dengan cermat setiap ada pembukaan pendaftaran PPG subsidi ini. Begitu juga dengan jadwal tesnya.
Program ini sendiri menghabiskan biaya sekitar 7,5 – 9,5 juta per semester. Angka pastinya tergantung pada LPTK penyelenggara.
Dengan biaya yang demikian, mengikuti program dan mendapatkan subsidi tentu terasa menguntungkan. Hal ini dikarenakan peserta bisa fokus menguji kompetensi tanpa memikirkan biaya.
Program Pendidikan Profesi Guru merupakan langkah yang bagus dalam mencapai tujuan peningkatan kualitas pendidikan.
Namun, pelaksanaannya tentu harus memiliki peraturan yang jelas agar tidak membingungkan para guru sendiri. Pengampu kebijakan juga sudah sepantasnya untuk mendengarkan umpan balik dari pihak lain dan melakukan evaluasi.