BPOM adalah lembaga yang melakukan pengawasan pada produk obat dan makanan yang beredar. Dengan adanya izin BPOM, maka masyarakat tidak perlu garu untuk mengonsumsi makanan yang ada di pasaran. Maka dari itu, izin BPOM ini sangat penting untuk produk. Cara mendaftarkan produk ke BPOM tidak memerlukan proses yang rumit.
Ada dua poin utama yang harus dipraktikkan oleh produsen produk tersebut. Pertama harus mendaftarkan perusahaannya, kemudian yang kedua adalah mendaftarkan izin produknya. Pada dua langkah utama ini, ada uraian lengkap mengenai caranya satu per satu. Berikut adalah penjelasan lengkapnya:
Alur Pendaftaran Perusahaan
Sebelum melakukan pendaftaran produknya, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah pendaftaran perusahaannya dulu. Untuk prosesnya sendiri tidak perlu datang ke kantor BPOM, namun hanya perlu dilakukan secara online. Untuk urutan langkahnya, berikut adalah daftar lengkap yang perlu dilakukan:
1. Siapkan Perangkat, Internet, dan Syarat yang Diperlukan
Pertama, pastikan untuk menyiapkan perangkat yang akan digunakan beserta dengan jaringan internet. Karena setiap langkah akan dilakukan menggunakan sistem online, maka jaringan internet haruslah stabil. Selain itu, pastikan syarat pembuatan sudah disiapkan secara lengkap baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy-nya.
2. Buka e-BPOM
Setelah semua alat lengkap, maka cara mendaftarkan produk ke BPOM bisa dilanjutkan dengan membuka halaman situs e-BPOM dengan alamat https://e-bpom.pom.go.id/. Jika sudah beralih ke halaman utama, masuk saja ke menu “Registrasi Akun”. Setelah itu pencet menu “Baru” untuk melanjutkan.
3. Isi Formulir
Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir yang dibutuhkan. Formulir yang harus diisi meliputi data perusahaan, user, dan penanggung jawab. Semua data ini harus diisi sesuai dengan kenyataan yang ada. Pastikan untuk mengisinya dengan sungguh-sungguh agar tidak ada kesalahan yang bisa menghambat proses kedepannya.
4. Unggah Semua Berkas yang Dibutuhkan
Apabila formulir sudah diisi dengan lengkap, selanjutnya pengguna perlu memasukkan data PSB yang dimiliki oleh pabrik. Lalu, unggah semua berkas yang sudah disiapkan sebelumnya. Pastikan untuk memasukkannya di tempat yang sudah disediakan oleh sistem dan jangan sampai salah meletakkannya.
5. Kirim Berkas ke Kantor dan Tunggu Hasilnya
Terakhir, syarat yang dalam bentuk hardcopy harus dikirim ke kantor BPOM. Untuk alamatnya sendiri, sudah disediakan di sistem saat mendaftar secara online. Jika sudah, tunggu hasilnya yang akan dikirim melalui email. Entah itu diterima atau ditolak, akan dijelaskan hasilnya secara detail kepada pihak pendaftar.
Cara Pendaftaran Produk
Apabila pendaftaran perusahaan sudah disetujui, maka cara mendaftarkan produk ke BPOM sudah bisa dipraktikkan. Caranya tidak sulit. Asal diikuti dengan baik dan berurutan, maka proses pendaftaran tidak akan ada hambatan. Penasaran bagaimana cara mendaftarkan produknya? Berikut adalah urutannya:
1. Masuk ke e-BPOM
Karena sudah memiliki akun perusahaan, maka pengguna hanya perlu membuka ke situs e-BPOM. Pada halaman utamanya, pencet tombol “Login” yang sudah tertera. Tanpa memencet tombol ini, maka proses tidak akan bisa dilanjutkan dengan mudah. Pastikan juga internet lancar agar tidak ada permasalahan berarti.
2. Isi Data yang Diperlukan
Setelah memencet menu “Login”, maka pengguna harus memasukkan username, sandi, dan mengatur captcha. Kemudian, pengguna akan dialihkan ke halaman lain yang mengharuskan untuk mengisi semua data yang diperlukan. Mulai dari data nilai gizi, hasil analisa, bahan baku, data produk, dan data klaim produk.
Semua hal ini diperlukan oleh pihak BPOM agar tahu bagaimana kondisi produk secara jelas. Jika satu saja tidak diisi, maka BPOM bisa menolak izin yang diajukan. Maka dari itu, pastikan untuk mengatur dan mengisi semuanya secara lengkap dan sesuai dengan kenyataan. Jika salah, maka prosesnya bisa terhambat.
3. Unggah Berkas dan Kirim Secara Langsung
Apabila sudah mengisi semua data, maka langkah selanjutnya adalah mengunggah berkas secara online. Selain itu, berkas dalam bentuk fisik juga harus dikirimkan ke kantor BPOM. Jika kantor terlalu jauh, maka bisa menggunakan jasa pengiriman. Sedangkan jika dekat, maka bisa mengantarnya secara langsung.
4. Lakukan Pembayaran yang Diperlukan
Setelah semua selesai, maka akan dilakukan proses verifikasi dan validasi oleh pihak BPOM. Apabila proses ini selesai, maka pihak pendaftar harus melakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang sudah ditetapkan. Jika pembayaran sudah dilakukan, maka buktinya harus diunggah ke halaman situs e-BPOM.
5. Tunggu Proses Validasi Selesai
Jika pembayaran sudah dilakukan, maka pihak BPOM akan melakukan validasi ulang. Apabila pendaftaran disetujui, maka pihak BPOM akan meminta pihak pendaftar menyerahkan label yang akan digunakan dan bukti pembayaran. Poin ini harus dilakukan secara langsung ke kantor BPOM terdekat dari pihak pendaftar.
Semua rangkaian cara mendaftarkan produk ke BPOM sudah diuraikan secara lengkap pada pembahasan di atas. Jadi, bagi produsen atau perusahaan yang ingin produknya berizin bisa langsung mengikuti langkah di atas. Ikuti saja semua caranya dengan baik hingga selesai agar tidak ada hambatan.