Bank yang melayani penyimpanan dan pinjaman di Indonesia sangat banyak dan menyediakan fasilitas untuk nasabah ketika menabung di bank tersebut. Proses pembuatan rekening akan dibantu oleh pihak bank dengan melengkapi dokumen yang dijadikan sebagai persyaratan. Ketika buku tabungan hilang dapat mengikuti cara mengurus buku tabungan yang hilang atau rusak dengan mudah.
Setelah memiliki rekening nasabah mendapatkan buku yang berisi tanda tangan serta saldo dan juga kartu untuk menabung dan mengambil uang. Pada buku yang diberikan bank terdapat akun debit, kredit dan saldo yang dimiliki oleh nasabah.
Kartu ATM dapat digunakan ketika memasukkannya di tempat ATM bank tersebut. Bagi pemilik yang tidak bisa menemukan buku rekening maka dapat mengurusnya segera. Langsung saja cara mengurus buku tabungan yang hilang atau rusak dengan proses yang mudah, berikut ini:
1. Memblokir Rekening
Rekening yang hilang dapat menimbulkan masalah jika kehilangannya di tempat umum. Saat sadar maka nasabah harus dengan cepat mengunjungi pihak bank untuk melakukan pemblokiran rekening. Dengan cara ini maka uang yang dimiliki akan aman namun harus mengurus dengan cara yang sama seperti di atas. Uang yang ada di bank akan menjadi aman ketika nasabah sudah mengajukan pemblokiran rekening di bank tersebut.
2. Menghubungi Nomor CS Bank Terdekat
Selanjutnya nasabah dapat menghubungi pihak CS bank terdekat dengan nomor bank tersebut. Biasanya yang mengangkat telepon dari nasabah adalah CS untuk membantu segala keluh kesah nasabah. Disini langsung saja menginfokan bahwa buku tabungan dari rekening yang dimiliki hilang. Maka CS akan memberikan langkah cepat untuk mewaspadai hal buruk terjadi.
3. Lapor Pada Pihak Kepolisian Terdekat
Pihak kepolisian akan membantu warganya untuk mengeluarkan surat keterangan hilang rekening pada bank tertentu. Nasabah harus memberikan informasi yang jelas dan nyata dengan sebenar-benarnya. Pastikan tanggal kehilangan dan mengurusnya tidak jauh berbeda agar proses tidak terjadi lama.
Di kepolisian hanya membutuhkan waktu sebentar untuk mendapatkan suket kehilangan. Informasi dari pihak kepolisian sangat penting jika ada orang lain menemukan dan membawanya ke kantor polisi.
4. Mengunjungi Kantor Cabang Pembantu (KCP)
Ketika kehilangan buku rekening maka nasabah dapat mengunjungi kantor cabang pembantu di daerah terdekat atau kantor pembuat rekening. Disini nasabah akan mendapatkan informasi yang jelas bagaimana langkah yang baik untuk mengurus rekening baru atau buku yang hilang tersebut. Jika pihak KCP dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi nasabah maka ikuti proses dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan bank.
5. Menunggu Proses Dari Customer Service
Setelah memberikan segala dokumen yang dibutuhkan oleh pihak bank untuk memproses membuat buku tabungan baru. Nasabah harus menunggu verifikasi dari pihak bank sesuai dengan prosedur yang sudah menjadi peraturan bank tersebut.
Biasanya verifikasi dari pihak bank untuk membuat rekening baru membutuhkan waktu beberapa hari atau minggu sesuai dengan kelancaran di bank tersebut. Pihak CS akan membantu pembuatan rekening baru sehingga mengenai saldo dapat menuju teller bank.
6. Menunggu Proses Dari Teller Bank
Setelah memproses dokumen pada CS bank Maka selanjutnya ada proses dari teller bank. Di teller bank nasabah akan diberikan solusi tercepat dan terbaik agar tabungan yang dimiliki aman dan selamat.
Pihak teller bank akan mengeluarkan tabungan yang ada dimiliki nasabah kemudian dipegang oleh secara pribadi atau di alihkan ke rekening yang baru. Jika tidak ingin mengeluarkan saldo maka dapat membuat rekening baru atau mengganti bukunya saja dan menambahkan tanda tangan nasabah di buku tersebut.
7. Membayar Biaya Tabungan Baru
Langkah terakhir yang harus diselesaikan oleh nasabah ketika mengurus kehilangan buku yang berisi rekening sebelumnya adalah dengan membayar pembuatan buku tabungan baru. Tarif yang dikenakan sesuai dengan kebijakan dari pihak bank yang sudah tercantum di persyaratannya. Pada tahap ini nasabah akan selesai mengurus rekening barunya yang dapat digunakan seperti biasa lagi. Selain itu buku yang baru tidak memiliki transaksi di buku lama namun untuk transaksi 3 bulan sebelumnya dapat di print.
Itulah cara mengurus buku tabungan yang hilang atau rusak dengan proses yang cepat. Rekening harus dijaga dengan baik agar tidak terjadi tindak kejahatan yang terjadi pada diri sendiri. Nasabah harus memiliki buku rekening dari bank yang melayani penyimpanan tabungannya.
Adanya kerusakan hal lainnya dapat menunjukkan buku rekening untuk memperbaiki masalah tertentu. Buku berupa jumlah saldo di sebuah bank menjadi identitas nasabah untuk menabung maupun menikmati fasilitas pelayanan lainnya. Tanpa buku tersebut hingga jatuh ke tangan orang lain maka harus membuat rekening baru.