Ketika memiliki mobil tentu saja menjadi wajib untuk memperhatikan berbagai hal di dalamnya seperti kebersihan, kesehatan hingga biaya pajak yang dibebankan.
Namun tahukah sebagai pemilik mobil bahwa ada besaran denda pajak mobil yang harus dibayarkan ketika memang sudah lewat tempo pembayaran. Dimana untuk besarannya sendiri antar waktu jatuh temponya itu berbeda lho sesuai jenis mobil dan lama waktu telatnya.
Lewat uraian pada artikel ini sendiri akan dibahas mengenai bagaimana mobil bisa mendapatkan denda, berapa besaran denda yang bisa diterima.
Hingga bagaimana cara menghitung denda dari pajak mobil yang akan dibayarkan sesuai dengan jangka waktu telat pembayarannya. Yuk tanpa berlama-lama lagi, bagi para pemilik mobil yang sudah ingin mengetahui perihal denda pajak mobil, simak uraian berikut!
Mengapa Mobil Bisa Mendapatkan Denda?
Tentu saja ada alasan yang mendasari mengapa akhirnya denda pajak mobil bisa dikenakan kepada pemilik kendaraan. Hal ini didasarkan pada beberapa hal dan point, apa saja?
1. Telat Melakukan Pembayaran Pajak
Pertama alasan mobil bisa mendapatkan denda yang utama adalah karena telat melakukan pembayaran pajak yang sudah jatuh tempo.
Misalnya saja pajak tahunan harus dibayar per-tanggal 10 Januari tiap tahunnya, kemudian los tidak dibayarkan maka akan mendapat denda. Untuk besaran dendanya sendiri antar waktu keterlambatan itu akan berbeda-beda.
Besarannya bisa mulai dari 1 % dari jumlah tagihan pajak tahunan yang dibebankan, kemudian akan semakin membengkak seiring lamanya tunggakan.
Oleh sebab itu pastikan ya untuk mencatat tenggat waktu pembayaran pajak ada pada tanggal berapa. Tidak mau bukan harus dibebankan denda terhadap mobil kesayangan yang dimiliki?
2. Memodifikasi Mobil Tidak Sesuai Standar Nasional
Selain pajak, denda bisa dikenakan pada mobil yang mengalami modifikasi berlebihan dan kemudian menyalahi aturan berlaku.
Tentu saja ketika mengendarai mobil sudah ditetapkan bagaimana body mobil yang sesuai standar nasional, dan itu tidak boleh dilanggar.
Contohnya spion harus berjumlah dua kemudian dimodifikasi berjumlah tiga, itu jelas menyalahi standar nasional yang ditetapkan, jangan dilakukan ya!
3.Tidak Ber-plat
Denda yang diberikan pada mobil sendiri selain menyangkut pada dua hal sebelumnya juga bisa merujuk pada kelengkapannya.
Seperti tidak memiliki plat nomor kendaraan juga bisa mendapatkan denda, atau jika plat nomor tersebut palsu dan tidak sesuai STNK.
Jadi pastikan untuk selalu memberikan keterangan plat yang sesuai, update dan tidak menyalahi aturan berkendara Republik Indonesia.
Berapa Besaran Denda Pajak Mobil yang Dibebankan?
Nah setelah mengetahui alasan mengapa mobil bisa dikenakan denda, maka kini mari beranjak pada pembahasan mengenai besaran denda pajak yang dibebankan.
Untuk denda pajak terhitung setelah 2 hari telat hingga waktu yang tidak ditentukan, tergantung pembayaran. Dimana untuk besaran denda tersebut akan dibebankan pada angka 25%.
Misalnya saja begini, pajak tahunan adalah mobil Rp. 2000.000,- maka telat membayar akan dibebankan denda 25% nya.
Dimana nantinya denda tersebut akan mengalami kenaikan setiap lama bulan yang ditinggalkan. Jika telat membayar pada bulan kedua maka besaran denda bisa naik per-2% banyaknya.
Oleh sebab itu agar denda pajak mobil yang mengikat tidak semakin besar maka segera lakukan pembayaran. Kemudian untuk besaran denda lainnya seperti melanggar modifikasi, plat dan lain sebagainya nominalnya akan lebih kecil. Mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu tergantung dengan pasal kesalahan yang dibebankan.
Cara Menghitung Denda Pajak Pada Mobil
Kini sudah bisa mengerti bukan berapa besaran denda pajak mobil dan besaran denda lainnya yang berkaitan dengan mobil. Kemudian uraian kali ini akan lebih merujuk pada bagaimana sih cara menghitung denda pajak dari mobil itu sendiri, seperti apa?
1. Telat 2 Hari Sampai 1 Bulan
Untuk menghitung denda pajak mobil sendiri jika masih telat awal yaitu 2 sampai 1 bulan hanya dibebankan pada angka 25% saja. Jadi tinggal dihitung pajak yang dibebankan dikali 25%. Misalnya pajak Rp. 2000.000,- dikali 25% adalah Rp.500.000,-
Untuk besaran denda pajak yang dikenakan pada mobil yang masih pada umum 1 bulan ini memang masih ringan. Dibandingkan dengan perhitungan denda mobil pada bulan dan tahun-tahun selanjutnya. Oleh sebab itu patuhi membayar pajak ya dengan tertib!
2. Cara Hitung Denda Telat 2 Bulan
Kemudian jika telat membayar sudah dari 2 bulan, maka wajib pemilik mobil membayar dengan kisaran jumlah yang lebih besar.
Untuk rumus perhitungannya sendiri merujuk pada berikut PKB x 25% x 12/2 + denda SWDKLLJ. Untuk besaran nominal denda SWDKLLJ ini sendiri dibebankan dengan jumlah Rp.100.000,- per kendaraan dan digunakan sebagai sumbangan lalu lintas jalan.
3. Cara Hitung Besaran Denda Telat 6 Bulan
Nah kemudian jika telat sampai 6 bulan lamanya pun ada rumusannya sendiri sebagai berikut, PKB x 25% x 12/6 + denda SWDKLLJ. Misal pajak mobil tahunan adalah Rp.2000.000 x 25% x 12/6+ 100.000,- jumlahnya adalah Rp.1.100.000,-.Nah ini akan semakin membengkak jika sampai pada 1 tahun atau selebihnya.
4. Besaran Denda Telat 1 Tahun
Kemudian cara menghitung besaran denda pada usia 1 tahun menggunakan rumus ini, PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ. Dimana untuk besaran pajak mobil sendiri beda-beda, semakin mewah akan semakin mahal pajaknya. Sehingga jika semakin lama menunggak akan semakin besar dendanya ya!
Baca Juga: Kupas Tuntas Jenis dan Ukuran Ban Mobil
5. Denda Pajak Telat 2 Tahun
Lantas bagaimana jika sudah menunggak sampai 2 tahun lamanya, maka ada penggunaan rumus khusus. Dimana bisa menggunakan perhitungan berikut 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ. Misal pajak mobil tahunan adalah Rp. 4000.0000 maka itu akan di kali 2 dikali 25% dikali 12/12 ditambah Rp.100.000,- jumlahnya Rp.2.100.000,-
Jadi itulah berbagai uraian mengenai denda pajak mobil yang kiranya akan dibebankan bagi para pemilik mobil yang telat melakukan pembayaran.
Selain itu sudah dikupas tuntas mengenai cara menghitung besaran nominal denda yang akan diterima jika mangkir membayar. Meski besaran dendanya akan berbeda-beda, namun alangkah baiknya sebagai pemilik mobil yang taat hukum untuk selalu teratur melakukan pembayaran pajak!