Kegiatan investasi saat ini sudah cukup banyak diminati karena beberapa keuntungan yang ditawarkan. Salah satu yang dapat dipertimbangkan untuk instrumen investasi tersebut adalah berupa investasi sukuk syariah dengan beberapa pilihan jenis. Tentunya dengan mengedepankan prinsip serta sistem kerja berdasarkan syariah Islam hingga telah memperoleh pengakuan secara resmi baik dari pemerintah negara maupun MUI.
Perlu diketahui bahwa satu diantara beberapa keuntungan yang ditawarkan oleh sukuk yakni dari sisi imbalan tergolong lebih tinggi jika dibandingkan dengan deposito. Serta resiko yang dihadirkan terbilang cukup rendah lantaran menggunakan prinsip syariah dalam konsep kerjanya. Berikut informasi tentang jenis investasi sukuk yang perlu diketahui agar bisa mempertimbangkan dan memilih yang terbaik:
Memahami Sukuk
Sebagaimana obligasi yang dijalankan dengan konsep konvensional, sukuk atau yang bisa disebut dengan obligasi syariah. Ternyata juga dapat dilakukan penerbitan melalui pihak pemerintah maupun melalui pihak perusahaan korporasi yang diketahui telah memiliki jangka waktu serta nilai keuntungan tertentu.
Aset sukuk dapat dilihat dalam wujud berupa sesuatu yang disewakan maupun yang hendak disewakan serta juga berwujud dalam tampilan surat hutang. Sementara dalam hal imbalan yang diberlakukan pada investasi sukuk syariah berupa uang sewa atau yang sering disebut dengan ujrah. Besaran dari imbalan tersebut berdasarkan persentase tertentu yang menganut prinsip syariah tanpa adanya riba.
Imbalan inilah nantinya akan dilakukan pembayaran secara rutin kepada pemilik dana dalam suatu periode. Untuk masalah nominal pokok pinjaman yang ada juga akan dilakukan pembayaran, namun ketika waktu jatuh tempo telah tiba. Jika ingin melakukan pembelian terhadap sukuk ini, calon investor dapat melakukannya melalui beberapa perusahaan perbankan hingga perusahaan sekuritas.
Jenis-jenis Sukuk
Bukan rahasia umum lagi jika sukuk memang telah memiliki beberapa macam jenis yang bisa menjadi pilihan menarik bagi calon investor. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam AAOIFI dari lembaga keuangan Islam. Maka dapat diketahui jika pembagian jenis sukuk yakni seperti berikut:
1. Sukuk Ijarah
Pilihan jenis pertama sebagai investasi sukuk syariah yaitu bernama sukuk ijarah. Dinamakan demikian lantaran sukuk ini dilakukan proses penerbitan dengan didasarkan atas suatu perjanjian yang disebut dengan ijarah. Dimana suatu pihak telah melakukan transaksi baik sendiri atau menggunakan perwakilan.
Guna proses penyewaan atas suatu hak manfaat dari aset yang dimiliki. Ditujukan terhadap pihak lain yang dilakukan atas dasar harga serta periode tertentu yang telah disepakati. Tanpa adanya proses pemindahan atas hak milik dari aset yang disewakan tersebut.
2. Sukuk Mudharabah
Sesuai dengan namanya, bahwa sukuk ini diterbitkan oleh pihak terkait dengan menggunakan akad Mudharabah itu sendiri. Dalam praktiknya dapat dijumpai berupa adanya satu pihak yang menjadi penyedia modal, banyak dikenal dengan istilah rab-al-maal ataupun shahibul maaf. Sementara pihak lainnya bertugas menjadi penyedia tenaga dan juga keahlian, atau dikenal dengan mudharib.
Untuk keuntungan yang akan diperoleh dari bentuk kerjasama antara kedua belah pihak ini. Nantinya akan dilakukan pembagian berdasarkan proporsi perbandingan atau nisbah yang telah disepakati. Sedangkan untuk kerugian yang hadir merupakan tanggung jawab dari pihak penyedia modal secara keseluruhan. Selama kerugian tersebut tidak terdapat unsur berupa niat tidak baik yang berasal dari mudharib.
3. Sukuk musyarakah
Dalam sukuk jenis ini akan menghadirkan bentuk kerjasama yang terdiri dari beberapa pihak guna melakukan penggabungan modal. Dimana tujuannya adalah untuk melakukan pembangunan atas suatu proyek baru, kemudian bisa juga untuk melakukan pengembangan dari proyek yang telah ada sebelumnya.
Tidak sampai di situ saja, kerjasama dalam sukuk ini juga bisa digunakan untuk pembiayaan kegiatan dari suatu usaha. Untuk keuntungan serta kerugian akan dilakukan pertanggungjawaban secara bersama-sama. Tentunya disesuaikan dengan nominal modal yang diberikan oleh masing-masing pihak.
4. Sukuk Istisna
Jenis sukuk ini memang dirancang dengan berdasarkan kontrak untuk proses penjualan maupun pembelian. Dalam konteks ini diartikan bentuk pembiayaan terhadap suatu proyek maupun barang. Tentunya dengan atas dasar harga, lalu waktu pengiriman, serta juga berdasarkan spesifikasi lain yang disesuaikan dengan perjanjian sebelumnya.
5. Sukuk Muzara’ah
Proses penerbitan dari sukuk ini memang dijalankan dengan tujuan memperoleh modal berupa dana untuk melakukan pembiayaan terhadap dunia pertanian berdasarkan kontrak. Tentunya dengan melakukan kesepakatan terlebih dahulu sebelumnya.
Dimana nantinya orang yang menjadi pemegang sukuk akan memiliki hak dari sebagian hasil panen yang diperoleh dari pertanian tersebut. Besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan yang telah dilakukan.
Demikian ulasan mengenai istilah dan jenis investasi sukuk syariah yang bisa menjadi pilihan investasi. Dari beberapa jenis yang telah dijelaskan tersebut diketahui bahwa setiap jenis suku memiliki ketentuan serta aturan masing-masing. Namun satu yang sama dari beberapa jenis sukuk tersebut, yaitu sama-sama menggunakan sistem kerja atas dasar syariah Islam. Hingga tidak perlu khawatir lagi lantaran sukuk telah mendapat pengakuan dari MUI juga pemerintah.