Pancasila memiliki posisi dan peran paling sentral di Negara Indonesia yakni sebagai patokan dasar falsafah negara.
Hal ini ditasbihkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 lebih tepatnya pada bagian Pembukaan yang berarti berlaku di seluruh bagian Indonesia.
Bahkan Pancasila sudah masuk ke dalam kurikulum pendidikan dengan berbagai landasan pendidikan pancasila.
Hal ini tentu saja dimaksudkan untuk mempelajari, menghayati mendalami, dan bisa mengamalkan seluruh poin dalam Pancasila di kehidupan.
Pancasila menjadi satu-satunya dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang sudah disetujui oleh para pejuang dahulu. Asas bermasyarakat juga diambil dari di Pancasila meskipun terjadi perubahan tafsir seiring perkembangan jaman.
Landasan Pendidikan Pancasila
Adanya pendidikan pancasila bukan berarti tanpa landasan yang melatar belakanginya.
Jika dijabarkan, terdapat 4 landasan berbeda dari Pendidikan Pancasila yaitu landasan historis, kultural, yuridis, dan filosofis.
Keempatnya sangat penting untuk kehidupan bangsa agar bisa tetap bersatu dan menjadi pegangan dalam bernegara.
1. Landasan Historis
Dari landasan historis, dahulu kala Pancasila dirumuskan sebagai tujuan sekaligus dasar dari pembentukan Negara Indonesia.
Dalam prosesnya juga seluruh poin diambil dari nilai-nilai yang ada di masyarakat dengan keberagaman dan kesepakatan tokoh besar di seluruh negeri.
Pandangan ini menjadikan Indonesia memiliki ideologi dan pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain.
Pancasila digali dari keadaan yang ada di Indonesia sendiri dan tidak akan pernah lekang ke depannya.
Perumusan Pancasila sebenarnya dibungkus dalam kalimat sederhana tetapi memiliki makna mendalam tentang 5 prinsip hidup Bangsa Indonesia.
Saat itu, perumusan ke-limanya diambil dari nilai yang berkembang masyarakat sehingga lebih sesuai dengan kepribadian bangsa.
Nama Pancasila pertama kali dicetuskan oleh Bapak Proklamator, Ir. Soekarno dalam pidatonya di sidang BPUPKI berdasar rujukan seorang ahli bahasa.
Dalam hal ini, Pancasila menjadi sebuah dasar dari sejarah pembentukan bangsa Indonesia. Sampai kapanpun Pancasila tidak bisa dipisahkan dari kehidupan berbangsa.
2. Landasan Kultural
Maksud dari landasan kultural ini adalah Pancasila yang digunakan sebagai cermin dari keseluruhan budaya yang ada di Indonesia.
Sebagai Budaya, unsur yang ada di Pancasila bisa dikatakan terdapat poin adat istiadat yang memang harus diwariskan ke generasi selanjutnya. Seluruh elemen yang ada di dalam bangsa, sudah terangkum dalam lima dasar ini.
Pandangan hidup sudah pasti terbentuk sedari awal pembentukan negara yang memang penting untuk jati diri bangsa.
Hal ini agar kepribadian bangsa tidak akan goyah meskipun sudah dipengaruhi kebudayaan asing.
Diharapkan dengan Pendidikan Pancasila, poin yang tercantum dalam Pancasila tidak hanya menjadi dasar konseptual tetapi juga diterapkan di kehidupan.
Meskipun zaman sudah sangat berubah, sifat dari pancasila ini seharusnya terbuka dengan kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan itu.
Pendalaman terhadap dasar negara ini kemudian menjadi penting ke depannya agar kehidupan masih bisa disesuaikan dengan prinsip dasar terdahulu.
3. LandasanYuridis
Pancasila juga memiliki posisi sentral sebagai sebuah aturan yang telah disepakati dalam permusyawaratan dan perundingan.
Alinea ke-4 dalam Pembukaan UUD 1945 menjadi poin penting bukti keberadaan Pancasila sebagai dasar yang sah.
Batang tubuh UUD 1945 itu juga dijelaskan dalam tafsir dan rincian lebih lanjut di dalam pasal dan ayat-ayat yang ada di dalamnya.
Sehingga dari sini, keberadaan Pancasila sudah sah secara yuridis sebagai dasar negara yang harus dipatuhi.
Landasan Pendidikan Pancasila juga diwujudkan dalam berbagai peraturan lain seperti pada UU No. 2 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Di dalam pasal 39 terdapat bunyi bahwa setiap jenjang pendidikan yang ada di Indonesia wajib memasukkan Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan dalam kurikulumnya.
4. Landasan Filosofis
Hal terakhir yang menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi penting adalah keberadaan landasan filosofis yang melihat pendidikan dengan pandangan filsafat.
Hal ini tentu saja menyangkut dalam keyakinan terhadap hakikat manusia sebenarnya, keberadaan sumber nilai, dan kehidupan lebih baik.
Indonesia secara filosofis dapat diartikan sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan dan kemanusiaan. Ini dapat dilihat dari tafsir sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa berarti manusia sebagai makhluk Tuhan.
Keberadaan sebuah negara harus didasari oleh persatuan sebagai rakyat yang kemudian menjadikan rakyat sebagai dasar demokrasi.
Rakyat dalam hal ini diartikan secara filosofis menjadikan kekuasaan negara berada di tangan rakyat. Pancasila kemudian juga menjadi landasan atau dasar dari filsafat negara dengan berbagai konsekuensi.
Baca Juga: Tentang Gelar Sarjana Pendidikan serta Prospek Profesi yang Bisa Digeluti
Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila sendiri tidak lepas dari berbagai tujuan di baliknya untuk kepentingan Bangsa Indonesia itu sendiri.
Secara konstitusional, ada dasar yang tercantum dalam SK Dirjen Dikti pada tahun 2003 lalu yakni supaya kehidupan berbangsa masih berpegang teguh pada nilai moral.
SK tersebut juga bertujuan menjadikan masyarakat berketuhanan dan berkerakyatan dengan keadilan.
Keadaan saat ini meskipun masih banyak yang dianggap lebih memajukan kepentingan sebuah kelompok, diharapkan bisa diatasi dengan adanya Pendidikan Pancasila.
Pendidikan Pancasila bertujuan juga untuk mendorong tingkah anarkis yang menyebabkan perpecahan. Lebih jauh lagi, masyarakat diharapkan mampu memberikan dukungan agar tercipta keadilan sosial di dalamnya.
Inti dari tujuan Pendidikan Pancasila sebenarnya tidak jauh dari makna yang terdapat di dalam Pancasila itu sendiri.
Pendidikan Pancasila diharapkan bisa menjadi sebuah media yang mampu menjadikan masyarakat lebih paham dan mau menjalankan hal itu. Secara ringkas, Pendidikan Pancasila bisa dijadikan alat untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional dalam UUD 1945.
Keberadaan Pendidikan Pancasila ternyata memang memiliki dasar yang kuat dengan tujuan sesuai dengan apa yang ada di UUD 1945. Sebagai Dasar Negara, landasan Pendidikan Pancasila perlu tetap diperhatikan agar tidak keluar dari semestinya dan dimanfaatkan untuk merubah pola pikir bangsa.