Peraturan Menteri Keuangan pada Semua Sektor Keuangan

Sri Mulyani (Foto: CNN Indonesia Youtube)

Pemerintah membentuk departemen Keuangan yang dibawahi langsung oleh menteri keuangan.

Pembentukan ini semata-mata untuk mengatur dan mengawasi segala tindakan yang menyangkut sektor keuangan, dimana peraturan menteri keuangan yang menjadi pedomannya.

Segala hal yang menyangkut keuangan dalam semua bidang kehidupan diatur dalam peraturan menteri keuangan, dimana hal tersebut akan memfasilitasi masyarakat untuk melakukan aktivitas sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan agar lebih tertib. 

Masyarakat merupakan bagian besar dari kelompok manusia. Sehingga segala aktivitasnya harus diatur agar lebih disiplin dan tertib. Khususnya dalam sektor keuangan, yang mana sangat riskan apabila tidak diatur dalam peraturan. 

Perpajakan 

Peraturan menteri keuangan pun mengatur perpajakan, sebagaimana kita tahu, pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. Oleh sebab itu, besarnya pungutan pajak tersebut diatur oleh peraturan yang ditetapkan oleh menteri keuangan. 

Peraturan yang mengatur tentang tata cara pelaporan dan perhitungan atas pajak pertambahan nilai yang diatur dalam Peraturan menteri keuangan No. 48/PMK. 03/2020, dimana dalam peraturan ini menjelaskan tentang barang yang berasal dari luar kepabeanan. 

Peraturan tentang insentif pajak pun dituangkan dalam peraturan No. 44/PMK.03/2020. Peraturan ini mengatur besaran insentif atas pajak pertambahan nilai dan wajib pajak yang menjalankan bisnis tersebut. 

Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang dipungut dari rakyat. Oleh sebab itu, untuk melegalkannya dikeluarkan peraturan menteri keuangan tentang perpajakan, jenis, besaran pajak, serta tata cara pelaporan agar pajak yang ditetapkan legal secara hukum. 

Perbankan 

Peraturan menteri keuangan tentang perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, mengatur tentang aktivitas perbankan yang ada di Indonesia. Peraturan tersebut dituangkan dalam Nomor 131/PMK. 05/2009/,Peraturan Nomor 143/ PMK. 010/2009, Nomor 64/PMK. 05/2020. 

Nomor 143/PMK. 010 /2009 mengatur tentang nasabah lembaga pembiayaan yang berkaitan dengan Ekspor. Ekspor merupakan aktivitas bisnis yang dapat meningkatkan perekonomian kerakyatan. Oleh sebab itu, kegiatan eksport ini diatur oleh menteri keuangan agar aktivitasnya berjalan lancar. 

Nomor 64/PMK. 05/2020 mengatur tentang penempatan dana pemerintah di Bank Peserta. Peraturan ini dimaksudkan agar perbankan memiliki dana cadangan likuiditas setelah melakukan pembiayaan kredit kepada nasabah, termasuk yang memperoleh fasilitas restrukturisasi kredit. 

Nomor 131/PMK. 05/2009/2019 yang mengatur tentang penyediaan kredit modal pada pengusaha pembibitan sapi. Peternakan sapi merupakan usaha yang cukup potensial. Dengan menumbuhkan usaha peternakan atau pembibitan sapi diharapkan Indonesia tidak lagi mengimpor daging sapi untuk mengisi kekosongan daging sapi di Indonesia. 

Penggajian Dan Tunjangan PNS 

Peraturan menteri keuangan pun mengatur tentang Penggajian dan tunjangan PNS yang diterima setiap bulannya. Peraturan ini dituangkan dalam Nomor 32 Tahun 2018, ,nomor 58 tahun 2019,Nomor 96/PMK. 05 tahun 2016, No. 57/PMK. 05 /2019. 

Nomor 96/PMK. 05 tahun 2016 mengatur tentang besaran tunjangan PNS, gaji, pensiun khusus untuk ASN, anggota kepolisian, pejabat negara dan penerima dana pensiun, termasuk di dalamnya mengatur tentang besaran tunjangan PNS dan gaji ke-13. 

No. 57 /PMK.05/2019 yang menjelaskan tentang perubahan dari Peraturan Nomor 96/PMK. 05 tahun 2016 mengatur tentang petunjuk teknis pemberian gaji, gaji ke – 13. Peraturan tersebut ditetapkan langsung oleh menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati. 

Nomor 32/PMK. 02 /2018 yang mengatur tentang biaya masukan. Biaya masukan adalah satuan biaya yang dihitung dalam besaran harga dalam penyusunan anggaran negara dan rencana kerja yang dilakukan oleh kementerian keuangan. 

Keuangan Di Era Covid-19

Di tengah wabah penyakit covid 19 ini, banyak perekonomian yang lumpuh. Oleh sebab itu, dikeluarkan peraturan menteri keuangan yang menyangkut tentang perekonomian di tengah wabah covid-19. Peraturan tersebut ditetapkan pada Nomor 34/PMK. 04/2020, PMK Nomor 75 tahun 2020, PMK No. 83/2020. 

34/PMK. 04/2020 tentang Kementerian Keuangan menanggapi Isu Covid-19. Peraturan ini mengatur tentang fasilitas kepabeanan atas Impor barang untuk pemenuhan komoditi selama covid – 19 berlangsung. 

PMK Nomor 75 tahun 2020 mengatur tentang tata cara penyelamatan keuangan negara dari wabah covid 19 dengan menjaga sistem keuangan nasional dan stabilitas perekonomian selama wabah covid 19 berlangsung, dimana ancaman bahaya terhadap kestabilan perekonomian negara akan terjadi 

PMK No. 83/2020 dikeluarkan untuk merubah PMK Nomor 34/PMK. 04/2020 tentang kepabeanan dan fasilitas perpajakan impor barang selama covid 19 berlangsung. Peraturan ini dirubah untuk menyempurnakan pemenuhan komoditi barang untuk penanggulangan covid-19.

Mengapa Peraturan Menteri Keuangan Dikeluarkan ? 

Kementerian Keuangan yang membawahi Departemen Keuangan mengatur tentang peraturan dengan alasan sebagai berikut :

1. Menjaga Kestabilan Keuangan Nasional 

Menteri Keuangan membuat peraturan berdasarkan sirkulasi keuangan nasional. Jika dirasa akan memberikan dampak buruk terhadap keuangan nasional, maka dikeluarkan peraturan keuangan oleh Menteri Keuangan. 

2. Memfasilitasi Aktivitas Perekonomian Nasional 

Aktivitas pereekonomian nasional diawasi langsung oleh menteri Keuangan. Termasuk diantaranya dalam penetapan pajak. Dengan demikian, pajak UMKM dan pajak Eksport Impor besarannya diputuskan dengan berlandaskan keputusan Menteri Keuangan. 

3. Mendukung Kegiatan Perekonomian Kerakyatan 

Sirkulasi keuangan dan kegiatan pendanaan untuk pemberian kredit yang menunjang ekonomi kerakyatan diawasi langsung oleh menteri keuangan. Ekonomi kerakyatan perlu dibiayai dan diberikan pendanaan agar aktivitas ekonomi kerakyatan berjalan sepenuhnya. 

4. Menjaga Kestabilan Aktivitas Perbankan 

Bank Indonesia selaku induk dari semua perbankan yang ada di Indonesia mengatur aktivitas perbankan yang ada di Indonesia dengan diawasi langsung oleh menteri keuangan. Termasuk diantaranya apabila terdapat bank yang mengalami likuiditas bank Indonesia 

Baca Juga: Hari Pendidikan Nasional dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

5. Mendukung Sepenuhnya Keuangan Nasional Yang Bersifat Urgent 

Termasuk yang saat ini sedang terjadi, yaitu adanya wabah covid-19 yang dapat melumpuhkan perekonomian serta membahayakan kestabilan keuangan nasional.

Itulah sebabnya, menteri keuangan mengatur dan mengawasi kestabilan keuangan nasional dengan mengeluarkan peraturan-peraturan tentang keuangan nasional. 

Peraturan Menteri Keuangan dibuat atas dasar pertimbangan kestabilan perekonomian nasional yang menyangkut sirkulasi keuangan nasional. Termasuk diantaranya ada beberapa kondisi darurat perekonomian yang mengharuskan dikeluarkan peraturan tersebut.