Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa Pendidikan itu memang merupakan hak segala bangsa tanpa terkecuali.
Oleh karena itu seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk bisa mendapatkan Pendidikan yang terbaik.
Sebagai negara hukum, terdapat Undang Undang Pendidikan yang mengatur secara lebih rinci tentang Pendidikan di Indonesia.
Pada kesempatan ini akan dijelaskan tujuan dan juga jalur Pendidikan yang ada di Indonesia menurut undang-undang yang berlaku.
Tujuan Pendidikan Menurut Undang-undang
Penyelenggaraan pendidikan tentunya harus memiliki tujuan. Tanpa dilandasi oleh tujuan yang jelas, sebuah Pendidikan tidak akan memiliki arah dan justru bisa berdampak buruk bagi para penerus generasi bangsa.
Nah ada beberapa undang-undang tentang Pendidikan di Indonesia yang menjelaskan pelaksanaan Pendidikan ini, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut.
1. MPRS No. 2 Tahun 1960
Undang-undang atau aturan pertama yang mengatur tentang tujuan Pendidikan di Indonesia tertuang dalam MPRS nomor 2 tahun 1960. Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Pendidikan di Indonesia memiliki tujuan untuk membentuk manusia yang memiliki jiwa pancasilais sejati.
Tentu saja dengan tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan yang telah tercantum pada pembukaan UUD 1945 dan juga isi UUD 1995. Jadi undang-undang atau aturan yang satu ini lebih menekankan pada bagaimana Pendidikan di Indonesia harus mampu menciptakan manusia yang berjiwa pancasilais.
2. UU No. 2 Tahun 1985
Undang-undang lainnya yang mengatur mengenai tujuan Pendidikan bisa dilihat pada UU nomor 2 tahun 1985.
Dibandingkan dengan MPRS Nomor 2 tahun 1960, dalam undang undang Pendidikan yang satu ini tujuan dari Pendidikan di Indonesia disebutkan secara lebih spesifik. Tujuan Pendidikan yang disebutkan oleh UU no. 2 tahun 1985 ini adalah guna mencerdaskan kehidupan bangsa dan juga untuk mengembangkan manusia seutuhnya.
Ada beberapa kriteria yang mencerminkan tujuan tersebut sudah berhasil atau tidak.
Beberapa diantaranya yaitu manusia Indonesia harus bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa, memiliki pengetahuan, sehat secara jasmani dan rohani, serta mempunyai budi pekerti yang luhur.
Selain itu juga diharapkan bis memiliki kepribadian yang mantap, mandiri, dan juga bertanggung jawab terhadap bangsa.
3. UU No. 20 Tahun 2003
Tujuan dari Pendidikan di Indonesia juga tercantum dalam Undang-undang tersebut. Dalam pasal 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa Pendidikan nasional memiliki beberapa tujuan yang harus dicapai.
Selain itu, diharapkan juga peserta didik memiliki akhlak yang mulia, berilmu, kreatif, sehat, cakap, serta menjadi warga negara Indonesia yang demokratis dan juga bertanggungjawab.
Jadi jika mengacu pada Undang-undang yang satu ini tujuan dari Pendidikan di Indonesia sangat mulia sekali. Sebab selain berilmu, satu hal yang lebih penting yaitu harus beriman serta juga bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
Mengenal Beberapa Jalur Pendidikan di Indonesia Berdasarkan Undang undang Pendidikan
Menurut undang-undang nomor 20 tahun 2003, setidaknya ada tiga jalur Pendidikan yang bisa diselenggarakan di Indonesia.
Ketiga jalur Pendidikan ini adalah Pendidikan formal, pendidikan non formal, dan juga Pendidikan informal. Untuk mengetahui tentang perbedaan ketiga jalur Pendidikan ini, langsung saja simak ulasannya di bawah ini.
1. Pendidikan Formal
Definisi dari Pendidikan formal yaitu sebuah Pendidikan yang memang sudah terstruktur dengan rapi.
Ciri lainnya dari Pendidikan yang satu ini juga yaitu memiliki jenjang yang memang sudah diatur dalam undang-undang. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenjang Pendidikan yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia.
Pertama adalah jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), kemudian dilanjutkan dengan Sekolah Dasar (SD).
Setelah itu bisa juga melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan juga Sekolah Menengah Atas (SMA). Baru jika SMA sudah selesai bisa meneruskan ke jenjang Pendidikan Tinggi yaitu Universitas.
2. Pendidikan Non Formal
Selain Pendidikan formal, di Indonesia juga dikenal yang namanya Pendidikan non formal. Pendidikan yang satu ini berbeda dengan Pendidikan formal, namun masih bisa dilaksanakan secara terstruktur dan juga berjenjang.
Dalam pelaksanaannya, Pendidikan non formal ini dapat disetarakan dengan hasil program Pendidikan formal.
Hal tersebut bisa dilakukan setelah melalui proses penilaian dari pihak yang memang memiliki wewenang.
Beberapa contoh dari Pendidikan yang satu ini adalah Pendidikan yang diadakan oleh Lembaga kursus, kelompok bermain, majelis taklim, dan lain sebagainya. Bidang keilmuan yang diajarkannya juga berbeda-beda tergantung dengan lembaga yang mengadakannya.
Baca Juga: Teknologi Informasi Adalah Komponen Utama Dalam Era Digitalisasi
3. Pendidikan Informal
Jalur Pendidikan terakhir yang disebutkan oleh undang undang Pendidikan nomor 20 tahun 2003 yaitu Pendidikan informal. Berbeda dengan Pendidikan formal maupun Pendidikan non formal, Pendidikan yang satu ini merupakan jalur Pendidikan yang berasal dari keluarga dan juga lingkungan.
Bagaimanapun juga Pendidikan informal ini tidak bisa disepelekan, sebab tidak menutup kemungkinan bahwa pengaruh dari Pendidikan yang satu ini bisa lebih besar daripada kedua jalur Pendidikan yang lainnya.
Melalui Pendidikan ini, masyarakat Indonesia diharapkan bisa belajar lebih mandiri tanpa harus bergantung pada fasilitas yang disediakan oleh sekolah.
Dan penting untuk dicatat, walaupun tidak semua orang berkesempatan untuk bisa menikmati Pendidikan formal hingga ke jenjang Pendidikan tinggi.
Namun untuk Pendidikan informal ini semua orang punya kesempatan yang sama untuk bisa mendapatkannya. Contoh dari Pendidikan yang satu ini adalah pendidikan tentang agama, sopan santun, etika, dan lain sebagainya.
Nah seperti itulah Pendidikan di Indonesia jika dilihat dari kacamata undang undang Pendidikan yang berlaku di Indonesia. Masih banyak sebetulnya aturan-aturan lain mengenai Pendidikan di Indonesia yang tercantum dalam undang-undang.
Namun dengan mengetahui tujuan dan jalur Pendidikan yang ada di Indonesia saja setidaknya dapat menambah wawasan bahwa pelaksanaan Pendidikan di Indonesia memang diatur secara mendetail dalam undang-undang.